Tinjauan Kritis Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual Perspektif Maqaashid Syari'ah
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Darurat kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi mendorong Mendikbudristek melakukan upaya pencegahan dan penanganan dengan mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Saat dikeluarkan, peraturan ini menimbulkan perdebatan, di satu sisi diharapkan dapat mencegah dan menangani darurat kekerasan seksual di perguruan tinggi, namun di sisi lain mendapat penolakan, karena terdapat frasa yang mengindikasikan adanya unsur pelegalan perzinahan. Namun, penelitian mengenai peraturan ini yang berangkat dari analisis sejarah terbentuknya, penerapannya, dan tinjauannya dari perspektif maqa>s}id asy-syari>’ah belum dilakukan. Di mana penting untuk melihat bagaimana aturan ini jika dianalisis dari perspektif tujuan syariat. Metode Penelitian ini adalah yuridis normatif. Rumusan masalah penelitian ini adalah; 1. Bagaimana sejarah terbentuknya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021? 2. Bagaimana penerapan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021? 3. Bagaimana tinjauan
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 berdasarkan perspektif maqa>s}id asy- syari>’ah? Hasil penelitian ini adalah; Sejarah terbentuknya Permendikbudristek
Nomor 30 Tahun 2021 berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini tidak lepas dari kebutuhan hukum di tengah masyarakat Indonesia terkait banyaknya kasus kekerasan seksual. Sedangkan dalam KUHP, terdapat dimensi perbuatan yang tidak selalu diatur dalam legalitas sebuah hukum, namun kerap terjadi. Dari sisi kriminalisasi, misalnya tindak pidana kekerasan seksual yang ada saat ini belum mencakup beberapa perbuatan yang seharusnya juga tergolong tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu, jika ditinjau dari penjatuhan pidana, perlu mencermati bagaimana persepsi hakim dalam memberikan hukuman terhadap pelaku. Sehingga, karena beberapa alasan inilah Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 menjadi penting untuk diterbitkan; Penerapan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 telah dilakukan oleh berbagai Perguruan Tinggi sejak peraturan itu diterbitkan di bulan Agustus 2021. Institusi-institusi Perguruan Tinggi yang kami temukan telah menerapkan peraturan tersebut sebagai pedoman dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Pemberian sanksi kepada pelaku dan pendampingan serta pemulihan kepada korban juga ditemukan sesuai dengan detail-detail peraturan tersebut. Satgas PPKS pada institusi-insitusi tersebut dalam hal ini juga berperan aktif; Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 jika ditinjau berdasarkan maqa>s}id asy-syari>’ah menunjukkan adanya upaya mewujudkan maqs}ad al-'a>m (tujuan umum) syari’ah yakni menjaga keteraturan umat (h}ifz}u niz}a>m al-ummah). Sedangkan mengenai al-daru>riyya>t al-khamsah, pasal-pasal di dalamnya memuat point-point yang selaras dengan lima tujuan syariat, yakni h}ifz}u al-di>n (menjaga agama), h}ifz}u an-nafs (menjaga jiwa), h}ifz}u al-‘aql (menjaga akal), h}ifz}u an-nasl (menjaga keturunan), dan h}ifz}u al-mal (menjaga harta).