Ibu Kota Nusantara Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Ditinjau Dari Konstitusi dan Perbandingannya Dengan Ibu Kota Negara Malaysia
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Ibu Kota pada dasarnya adalah tempat dimana kedudukan pemerintah pusat suatu negara berada atau sebagai pusat pemerintahan. Selain Indonesia, salah satu negara di Asia Tenggara, yakni Malaysia, juga merupakan negara yang memindahkan pusat pemerintahannya pada tahun 1999 ke Putrajaya dari Kuala Lumpur, tetapi yang menjadi suatu problem dimana pemindahan pusat pemerintahan tersebut tidak secara langsung merubah wilayah yang menjadi ibu kota Malaysia. Sebab Kuala lumpur tetap menjadi ibu kota nasional tempat ra ja tinggal, serta pusat komersial dan keuangan negara. Secara resmi, ibu kota Malaysia ini tidak dipindahkan. Karena dengan adanya kekhususan yang diberikan oleh negara kepada pemerintah IKN tentu memberikan gambaran yang lebih luas tentang bagaimana negara Malaysia memberikan kekhusuan pada ibu kota negara nya. Berangkat dari problematika diatas, maka muncullah beberapa pertanyaan yaitu:Bagaimana kekhususan ibu kota nusantara berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 ditinjau dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945? Dan Apa yang menjadi perbedaan kekhususan ibu kota baru RI dengan Ibu Kota negara Malaysia?. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisa melalui analisa deskriptif kualitatif. Hasil dari analisa tersebut bahwa Kekhususan Ibu kota Nusantara berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 ditinjau dari konstitusi memiliki potensi bertabrakan dan Perbedaan kekhususan ibu kota baru Republik Indonesia dengan ibu kota negara Malaysia terletak pada penempatan kantor lembaga-lembaga negara.