Tanggung Jawab Pengawasan Perseroan Perorangan dalam Mewujudkan Prinsip Akuntabilitas Pada Good Corporate Governance
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, pemerintah menciptakan konsep baru dalam pergaulan hukum di Indonesia yaitu perseroan perorangan. Akan tetapi timbul permasalahan ketika peran komisaris tidak diatur pada perseroan perorangan dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan penerapan prinsip akuntabilitas pada perseroan perorangan sebagai entitas baru dalam pergaulan hukum di Indonesia. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana dampak hukum dari ketiadaan peran komisaris dalam perseroan perorangan serta bagaiamana tanggung jawab pengawasan perseroan perorangan dalam mewujudkan prinsip akuntabilatas pada good corporate governance. Jenis
penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan, konseptual dan perbandingan. Pengumpulan bahan hukum
menggunakan metode studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan peran komisaris meningkatkan potensi kecurangan dalam hal fungsional organ sehingga pemerintah membentuk pengawasan melalui metode laporan keuangan yang disampaikan pada kementrian hukum dan hak asasi manusia. Selain itu tidak adanya screening sebelum di sampaikannya laporan keuangan perseroan perorangan pada kementrian hukum dan hak asasi manusia menghilangkan jaminan atas keakuratan data laporan keuangan yang disampaikan, Sehingga pada praktiknya menciderai prinsip akintabilitas yang terdapat dalam good corporate governance.