<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Ketepatan Hakim dalam Memvonis Bebas Terdakwa Kasus Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak dibawah Umur (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 153/Pid.Sus/2015/PN.Bgr)

dc.Identifier.NIM19410082
dc.contributor.authorHerawati, Cheryl Ardiarini
dc.date.accessioned2025-08-04T05:03:06Z
dc.date.available2025-08-04T05:03:06Z
dc.date.issued2023
dc.description.abstractStudi Kasus Hukum ini bertujuan guna mengetahui pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Bogor dalam putusan nomor: 153/Pid.Sus/2015/PN.Bgr yang menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada anak dibawah umur karena dianggap tidak memenuhi unsur Pasal 281 ayat (1) KUHP serta mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan. Permasalahan hukum dalam Studi Kasus Hukum ini adalah Hakim menganggap bahwa unsur melanggar kesusilaan dalam Pasal 281 ayat (1) KUHP harus ada niat dari pelaku untuk menimbulkan nafsu birahi. Sementara itu, di dalam KUHP sendiri tidak ada ketentuan khusus yang mengatur bahwa terpenuhinya Pasal 281 ayat (1) KUHP harus menimbulkan nafsu birahi agar pelaku dapat dikenai hukuman. Hakim sebagai aparat penegak hukum memiliki kebebasan untuk memutuskan suatu perkara, namun Hakim wajib mempertimbangkan segala aspek secara cermat, teliti dan baik sebelum akhirnya memberikan putusan akhir. Hasil penelitian dalam putusan nomor: 153/Pid.Sus/2015/PN.Bgr menunjukkan bahwa dalam pertimbangan hukum terdapat ketidakcermatan Hakim dalam mempertimbangkan unsur “melanggar kesusilaan” dalam Pasal 281 ayat (1) KUHP dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta alat-alat bukti yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan penelitian di atas, tidak tepat apabila hakim memberikan putusan bebas terhadap terdakwa, seharusnya terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) bulan sesuai tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum. Dalam hal ini, satu-satunya upaya hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan permohonan kasasi demi kepentingan hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor: 153/Pid.Sus/2015/PN.Bgr dan hanya dapat diajukan oleh Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 259 KUHAP.en_US
dc.identifier.urirepository.uii.ac.id/handle/123456789/57303
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAnak dibawah Umuren_US
dc.subjectMelanggar Kesusilaanen_US
dc.subjectPasal 281 Ayat (1) KUHPen_US
dc.subjectPelecehan Seksualen_US
dc.subjectUpaya Hukumen_US
dc.titleAnalisis Ketepatan Hakim dalam Memvonis Bebas Terdakwa Kasus Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak dibawah Umur (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 153/Pid.Sus/2015/PN.Bgr)en_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 2 of 2
Loading...
Thumbnail Image
Name:
19410082 Bab 1.pdf
Size:
226.36 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
19410082 Daftar Pustaka.pdf
Size:
131.57 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections