Disparitas Putusan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Denda Perkara Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas Di Pengadilan Negeri Purworejo
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui dan menganalisis bentuk disparitas putusan hakim dalam penjatuhan pidana denda perkara tindak pidana pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri Purworejo dan untuk mengetahui dan menganalisis penyebab terjadinya disparitas putusan hakim dalam penjatuhan pidana denda perkara tindak pidana pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri Purworejo. Rumusan masalah yang terdapat dalam penelitian ini, yaitu : Bagaimana bentuk disparitas putusan hakim dalam penjatuhan pidana denda perkara tindak pidana pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri Purworejo ? dan Apa penyebab terjadinya disparitas putusan hakim dalam penjatuhan pidana denda perkara tindak pidana pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri Purworejo ?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yaitu yaitu penelitian hukum yang mengkonsepsikan hukum sebagai pola perilaku ajeg dan/ atau hukum sebagai aksi-interaksi social. Dalam penelitian ini penulis menggunakan analisa data deskriptif kualitatif yaitu suatu pendekatan dari cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif yaitu apa yang dinyatakan responden secara tertulis maupun secara lisan. Sedangkan pendekatan penelitian ini yaitu pendekatan sosiologis dan pendekatan kasus. Pendekatan sosiologis yaitu merupakan pendekatan penelitian terhadap identifikasi hukum dan efektifitas hukum dalam dinamika sosial kemasyarakatan. Hasil penelitian ini menunjukkan bentuk disparitas dalam penjatuhan pidana denda perkara tindak pidana pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri Purworejo adalah penjatuhan pidana denda dalam perkara yang sama yaitu pidana denda dengan selisih Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dalam perkara pelanggaran Pasal 287 ayat (1) dan pidana denda dengan selisih Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dalam perkara pelanggaran Pasal 281. Sedangkan penyebab terjadinya disparitas diantaranya adalah hakim melihat dari upah minimum regional dari masyarakat, latar belakang pekerjaan si pelanggar, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh si pelanggar, keterangan pelanggar dalam persidangan, dan membedakan besaran denda untuk pelanggar pengendara sepeda motor, mobil dan truk. Penelitian ini merekomendasikan supaya hakim yang memutus tindak pidana pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri Purworejo dapat mengacu kepada kesepakatan mengenai besaran denda tilang namun tentunya tetap tidak mengekang hakim dalam menjatuhkan putusan kepada para pelanggar.