<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

KEPASTIAN HUKUM BAGI PEMEGANG POLIS DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI DALAM HAL TERJADINYA PENCABUTAN IZIN USAHA (Studi Kasus Pencabutan Izin Usaha PT. Asuransi Jiwa Bakrie)

dc.contributor.advisorSujitno, S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorM. Hadziq Aufa, 14410086
dc.date.accessioned2018-07-09T16:06:40Z
dc.date.available2018-07-09T16:06:40Z
dc.date.issued2018-06-05
dc.description.abstractPenelitian ini dilator belakangi karena adanya perbedaan antara realita dan idealita akibat pencabutan izin usaha perusahaan asuransi. Asuransi merupakan salah satu lembaga keuangan non-bank yang tengah berkembang di masyarakat khususnya pada zaman modern seperti ini. Pencabutan izin usaha PT. Asuransi Jiwa bakrie berawal dari krisis ekonomi global pada tahun 2008 yang menyebabkan PT. Asuransi Jiwa Bakrie mengalami kesulitan likuiditas. Pada saat itu PT. Asuransi Jiwa Bakrie tidak dapat memenuhi kewajiban klaim asuransi atas produk Diamond Investa, PT. Asuransi Jiwa Bakrie telah dikenai beberapa sanksi akibat kegagalan pembayaran kewajiban klaim tersebut, atas dasar itu maka izin usaha PT. Asuransi Jiwa Bakrie dicabut oleh Otoritas Jasa keuangan. Akibat hukum dari pencabutan izin tersebut adalah pembubaran perusahaan asuransi dan pelaksanakan likuidasi akan tetapi kewajiban hukum tersebut belum dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwa Bakrie. Sehingga rumusan masalah penelitian ini adalah : bagaimana kepastian hukum bagi pemegang polis dalam hal terjadinya pencabutan izin usaha perusahaan asuransi? dan bagaimana tanggung jawab perusahaan asuransi dalam hal terjadinya pencabutan izin usaha? penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative, yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pandang atau menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditambah dengan bahan-bahan lain yang terdiri dari buku literature, makalah, artikel, jurnal, maupun hasil penelitian yang berhubungan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian penulis mengenai kepastian hukum pemegang polis dan bentuk tanggung jawab hukum perusahaan dalam hal pencabutan izin usaha adalah didasarkan pada terlaksananya pembubaran perusahaan serta proses likuidasi. Hal tersebut didasari oleh Pasal 44 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian ketika izin usaha perusahaan dicabut maka paling lama 30 hari setelah tanggal pencabutan izin usaha wajib melakukan pembubaran disertai pembentukan tim likuidasi, akan tetapi hal tersebut belum dilaksanakan oleh PT. Asuransi Jiwa Bakrieen_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/8395
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectasuransien_US
dc.subjectkepastian hukumen_US
dc.subjecttanggung jawab hukumen_US
dc.subjectpembubaranen_US
dc.subjectproses likuidasien_US
dc.titleKEPASTIAN HUKUM BAGI PEMEGANG POLIS DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI DALAM HAL TERJADINYA PENCABUTAN IZIN USAHA (Studi Kasus Pencabutan Izin Usaha PT. Asuransi Jiwa Bakrie)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 3 of 3
Loading...
Thumbnail Image
Name:
hadziq aufa_ 14410086.pdf
Size:
1.13 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
hadziqaufa-14410086 (isi).pdf
Size:
503.19 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
hadziqaufa-14410086 (daftar pustaka).pdf
Size:
219.35 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections