Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Tradisional Dalam Persaingan Usaha Ritel (Studi pada Indomaret di Jalan Kaliurang Km. 8 Kabupaten Sleman)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan dan bentuk perlindungan hukum pelaku usaha tradisional dalam persaingan usaha ritel di Kabupaten Sleman. Masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah lemahnya pengaturan dan bentuk perlindungan hukum pelaku usaha tradisional akibat adanya pelanggaran dan ekspansi yang dilakukan oleh minimarket berjejaring di Kabupaten Sleman. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif kualitatif yaitu dengan menjabarkan, menguraikan, dan menyusun secara sistematis sesuai dengan tujuan penelitian atau memaparkan keadaan obyek sebagaimana adanya, berdasarkan fakta-fakta aktual yang terjadi. Hasil analisis data pada penelitian ini menunjukkan adanya kesenjangan antara idealita dan realita tentang pengaturan dan pelaksanaan perlindungan hukum pelaku usaha tradisional di Kabupaten Sleman. Berdasarkan idealitanya, pengaturan tentang toko modern di Kabupaten Sleman telah ditunjukkan dengan adanya berbagai peraturan daerah yang membatasi atau mengatur tentang pendirian minimarket berjejaring. Akan tetapi realitanya menunjukkan bahwa pelaksanaan dari peraturan daerah tersebut masih memiliki beberapa kekurangan dan kelemahan, seperti pemberian izin, kuota, zonasi, serta jam buka minimarket berjejaring. Akibatnya, pelaku usaha tradisional yang harus menerima atau menanggung kerugiannya, karena Pemerintah Kabupaten Sleman tidak tegas dalam melaksanakan pengaturan tentang minimarket berjejaring, dan tidak tegas dalam menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan minimarket berjejaring. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman masih lemah dalam melaksanakan perlindungan hukum pada pelaku usaha tradisional.