<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Problematika Pengaturan Rekayasa Ulang di Dalam Undang-undang Rahasia Dagang Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) merupakan Undang-Undang yang selain mengakomodir standar internasional minimal aturan Rahasia Dagang berdasarkan Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS), mengatur juga rumusan perihal praktik Rekayasa Ulang yang dalam rumusannya dijadikan sebuah pengecualian atas kualifikasi suatu perbuatan pelanggaran rahasia dagang. Meski fungsi tersebut berbanding lurus dengan mayoritas rumusan Rekayasa Ulang dalam hukum Rahasia Dagang di berbagai belahan dunia, UURD dalam penelitian ini dikemukakan memiliki cacat rumusan utamanya perihal keterkaitan antara pengaturan pelanggaran Rahasia Dagang itu sendiri dengan pengaturan Rekayasa Ulang. Cacat rumusan tersebut pada intisarinya bersumber dari dicampuradukkannya antara pengaturan Rekayasa Ulang terhadap rumusan pelanggaran Rahasia Dagang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normative-yuridis dan menggunakan kombinasi pendekatan statutory dan comparativel, terhadap hukum Rahasia Dagang di Belanda yang pada akhir penelitian ini, disarankan adanya bentuk usulan perubahan terhadap UURD perihal praktik Rekayasa Ulang mengingat diperlukan adanya keseimbangan antara perlindungan hak Pemilik Rahasia Dagang dengan pemeliharaan praktik Rekayasa Ulang demi berkembangnya arus pengembangan teknologi yang berkelanjutan tanpa melalaikan hak bagi pemilik Rahasia Dagang yang berhak atas kepastian hukum dalam perlindungan kekayaan intelektualnya yang berupa Rahasia Dagang.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By