Mitigasi Risiko Dalam Pembacaan dan Penandatanganan Akta (Studi Penghadap yang Tidak Datang Bersamaan ke Hadapan Notaris)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan akta Notaris terkait penghadap yang tidak hadir di hadapan Notaris, dan menganalisis mitigasi risiko bagi penghadap yang tidak hadir secara bersamaan di hadapan Notaris pada saat pembacaan dan penandatanganan akta. Permasalahan hukum yang akan dikaji adalah bagaimana keabsahan dan akibat hukum akta Notaris terkait penghadap yang tidak hadir di hadapan Notaris, dan bagaimana mitigasi risiko bagi penghadap yang tidak hadir secara bersamaan di hadapan Notaris pada saat pembacaan dan penandatanganan akta. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif karena yang diteliti adalah norma-norma hukum yang terkait dengan mitigasi risiko penghadap yang tidak datang bersamaan ke hadapan Notaris pada saat pembacaan dan penandatanganan akta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembacaan dan penandatanganan akta yang tidak dilakukan di hadapan Notaris akan berakibat turunnya nilai pembuktian akta otentik menjadi akta di bawah tangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat (9) UUJN dan melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (6) Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia yang menimbulkan konsekuensi berupa sanksi. Kemudian, dalam kasus akta Notaris tidak dibacakan dan ditandatangani secara bersama-sama oleh penghadap di hadapan Notaris yang dikarenakan salah satu pihak yakni pihak perbankan tidak hadir dan hanya dikirimkan salinan akta untuk kemudian ditandatangani sudah tentu bertentangan dengan ketentuan UUJN dan kode etik Notaris yang sudah tentu akan berimplikasi hukum baik terhadap akta tersebut maupun Notaris yang bersangkutan. Pembacaan dan penandatanganan akta yang tidak dilakukan di hadapan Notaris akan berakibat turunnya nilai pembuktian akta otentik menjadi akta di bawahtangan. Kata-Kata Kunci: Notaris, Mitigasi Risiko, dan Akta Otentik