<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Terhadap Pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) di Kota Yogyakarta

dc.Identifier.NIM19410714
dc.contributor.authorRohmatara, Wulan Kusumaningati Putri
dc.date.accessioned2025-08-04T03:26:17Z
dc.date.available2025-08-04T03:26:17Z
dc.date.issued2023
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi dengan munculnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja salah satunya menambah jenis program jaminan sosial berupa jaminan kehilangan pekerjaan yang diperuntukkan untuk pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagai solusi pemerintah mengatasi permasalahan pemutusan hubungan kerja. Pada tahun 2022 di Kota Yogyakarta terdapat kasus pemutusan hubungan kerja yang bertepatan dengan terselenggaranya program jaminan kehilangan pekerjaan. Muncul permasalahan mengenai manfaat jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja/buruh di Kota Yogyakarta. Bagaimana implementasi Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK? dan Apa faktor penghambat dari Pasal 18 Peraturan Pemerintah nomor 37 Tahun 2021 bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK? Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan studi pustaka dan peraturan perundang-undangan. Pengumpulan data melalui wawancara dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi dari Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 belum terselenggara secara menyeluruh untuk manfaat program JKP ini terutama bagi akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Faktor hambatan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 dipengaruhi oleh tiga hal yakni Pertama kurang terselenggara secara menyeluruh manfaat uang tunai bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja;Kedua terbatas pada usia kerja untuk akses informasi pasar kerja; Ketiga ketidaksesuai dengan lokasi pelatihan kerja dengan domisili pekerja/buruh yang mengalami PHK. Seharusnya pemerintah mengevaluasi mengenai aplikasi Siap Kerja agar dapat diakses oleh pekerja/buruh dengan cepat dan mudah mendapatkan informasi dari aplikasi tersebut serta lebih menekankan pada perusahaan untuk segera mendaftarkan jaminan sosial secara lengkap agar pekerja/buruh dapat menikmati fasilitas dai jaminan tersebut.en_US
dc.identifier.urirepository.uii.ac.id/handle/123456789/57301
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectImplementasien_US
dc.subjectJaminan Kehilangan Pekerjaanen_US
dc.subjectPemutusan Hubungan Kerjaen_US
dc.subjectPekerja/buruhen_US
dc.titleImplementasi Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Terhadap Pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) di Kota Yogyakartaen_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 2 of 2
Loading...
Thumbnail Image
Name:
19410714 Bab 1.pdf
Size:
327.83 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
19410714 Daftar Pustaka.pdf
Size:
288.71 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections