<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Konvensi Warisan Budaya Tak Benda (WBT) di Indonesia Tahun 2003-2019

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

UNESCO bertanggung jawab untuk memberikan jaminan perlindungan dan pelestarian budaya bagi negara dalam peradaban budaya. Pada tahun 2003, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perlindungan Intangible Cultural Heritage (ICH) yang disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 mengenai Convention for The Safeguarding of Intangible Cultural Heritage. Pada tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan 267 Intangible Cultural Heritage melalui Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Dalam Teori International Norm Dynamics and Political Change, Martha Finnemore dan Kathryn Sikkink menjelaskan bahwa, norma dapat berkembang dengan menggunakan Norm Life Cycle yang terdiri dari 3 tahapan, yaitu norm emergence, norm cascade, and internalization. Konvensi ICH akan di bawa sebagai norma internasional yang menjadi norma nasional atau domestik suatu negara. Untuk menguatkan pembentukan Konvensi ICH maka dibutuhkan organizational platform yang bertujuan untuk mempromosikan norma- norma yang dibangun. Hal ini bertujuan agar norma yang tercipta dapat mencapai tipping point dan dapat bergerak untuk menuju ke tahap selanjutnya. Untuk mencapai tipping point dibutuhkan 1/3 dari total negara anggota yang menyetujui dan mengadopsi norma tersebut. Dalam penelitian ini, salah satu daftar dari Konvensi UNESCO, yaitu The Representative List of the ICH of Humanity telah menghasilkan pengakuan terhadap Pencak Silat sebagai warisan budaya tak benda negara Indonesia.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By