<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh Perempuan Sebagai Pengguna di Kejaksaan Negeri Bantul

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi prinsip Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh perempuan sebagai pengguna dan apakah implementasinya sesuai dengan kebutuhan dan hak-hak perempuan sebagai korban dan pelaku. Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian alternatif dalam sistem peradilan pidana, yakni berfokus pada pemulihan perempuan. Prosedur penyelesaian perkara melalui restorative justice diatur dalam Pedoman Jaksa Nomor 18 Tahun 2021. Di Kejaksaan Negeri Bantul, dalam penyelesaian perkara narkotika prosedurnya telah sesuai dengan Pedoman Jaksa, yakni mulai dari klasifikasi hingga tahap rehabilitasi meskipun terdapat beberapa hambatan dan tantangan yang dirasakan oleh penuntut umum. Perempuan yang dalam hal ini merupakan pengguna, menurut Peraturan Mahakamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 dikatakan sebagai perempuan berhadapan dengan hukum, yakni perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai saksi, korban maupun sebagai pihak. Perempuan berhadapan dengan hukum memiliki hak yang harus dilindungi, serta berhak untuk mendapat akses keadilan dalam sistem peradilan pidana yang adil tanpa diskriminasi. Penerapan prinsip restorative justice dalam perkara tindak pidana narkotika oleh perempuan sebagai pengguna di Kejaksaan Negeri Bantul telah sesuai dengan kebutuhan dan hak-hak perempuan sebagai korban dan pelaku.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By