<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

STRATEGI HUKUM DALAM MENINGKATKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN OLEH DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA PEKANBARU

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang strategi hukum dalam meningkatkan pajak bumi dan bangunan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru serta untuk mengetahui kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Pekanbaru berdasarkan strategi hukum yang telah dibuat oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanabaru. Metode analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, yaitu data yang diperoleh dari penelitian disajikan dan diolah secara kualitatif dengan cara data yang diperoleh dari penelitian dikalsifikasikan sesuai dengan permasalahan dalam penelitian kemudian hasil klasifrkasi data selanjutnya disistematisasikan dan setelah itu data yang telah disitematisasikan kemudian dianalisis untuk dijadikan dasar dalam pengambilan kesirnpulan. Data yang digunakan dalam penelitian hi adalah data primer, data sekunder dan data tersier. Data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan melalui wawancara, sedangkan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan berupa buku-buku, hasil penelitian, jurnal, makalah ataupun data dari internet dan Peraturan Perundang- Undangan yang berhubungan dengan objek penelitian, sementara data tersier adalah data yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang terdiri dari kamus istilah hukum, dan kamus bahasa. Adapun data primer, data sekunder dan data tersier di analisis secara kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian hi menunjukkan, strategi hukum yang telah dibuat oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru meningkatkan Pajak Bumi dan Bangunan belum marnpu memberikan kontribusi yang besar terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru, ha1 ini disebabkan masa transisi penyerahan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah Kota Penkanbaru dari pusat, Peraturan Daerah yang ada saat ini perlu di revisi karena penerapan sanksi nya masih dinilai lemah dan dalam pemungutan masih menggunakan nilai objek yang lama sehingga penerimaan masih rendah.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By