<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Terhadap Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Pada Karya Fotografi ( Studi Kasus pada Colorfull Photography Yogyakarta)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Authors

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. Hak cipta atas karya fotografi jelas merupakan hak cipta yang harus dilindungi dimana tercantum dalam Pasal 12 angka 10 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pendaftar bukanlah untuk memberikan hak cipta kepada seseorang, meskipun hak cipta belum didaftarkan kepada Direktorat Jendral HAKI namun tetap dilindunggi oleh hukum karena dalam hak cipta terdapat hak ekskulusif yang secara otomatis ciptaan tersebut tetap dilindunggi oleh hukum. Akan tetapi guna mendapatkan kekuatan hukum, hak cipta karya fotografi harus didaftarkan dikarnakan pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya mempunyai nilai positif diantaranya dapat menjadikan surat pendaftaran ciptaan tersebut sebagai alat bukti awal di Pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Upaya hukum dalam penyelesaian sengketa hak cipta, khususunya hak cipta karya fotografi diantaranya pertama; upaya hukum melalui Pengadilan hukum perdata yaitu berupa gugatan ganti kerugian dan upaya hukum pidana. kedua; upaya hukum diluar pengadilan yaitu negoisasi, mediasi, konsiliasi. Penelitian skripsi ini adalah peneltian hukum normatif yang bersifat deskriptif kualitatif, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yakni pendekatan dari sudut pandang menurut ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku. Bahan-bahan hukum yang diperoleh dari penelusuran keperpustakaan dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum pemegang hak cipta pada karya Fotografi di Colorfull Photography Yogyakarta. Dan Untuk mengetahui upaya hukum yang dilakukan Colorfull Photography Yogyakarta atas pelanggaran terhadap karya cipta fotografi. Berdasarkan hasil penelitian bahwa perlindungan hukum terhadap hak cipta karya fotografi suda diatur secar tegas dan jelas dalam Undang-Undang Nomor. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, akan tetapi dalam pelaksanaanya masi banyak masyarakat yang kurang mengetahui tentang perlindungan hukum dan upaya hukum atas karya cipta fotografi. Kata kunci : Hak Cipta, Karya Fotografi

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By