<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Konsep NusyūZ Dalam Kompilasi Hukumislam Menurut Siti Musdah Mulia (Perspektif Kesetaraan Gender)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Konsep nusyūz dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 84 dipandang oleh sebagian ulama kontemporer bersifat diskriminatif terhadap kaum perempuan. Hal tersebut dikarenakan dalam pasal di atas, hanya melimpahkan hak dan kewajiban terhadap kaum perempuan saja. Yang mana apabila seorang istri tidak dapat melaksanakan kewajiban, maka berlaku hukum nusyūz, namun hal itu tidak berlaku sebaliknya bagi suami. Hal tersebut tentu saja memberitahukan ambivalensi dan ketidakadilan pada suatu hukum. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengkajian ulang terhadap pemahaman ajaran agama secara kontekstual termasuk konsep nusyūz khususnya dalam KHI menurut Siti Musdah Mulia dengan mengguankan perspektif kesetaraan gender. Adapun pertanyaan penelitian ini ialah; Pertama, bagaimana konsep kesetaraan dan keadilan gender menurut Siti Musdah Mulia. Kedua, bagaimana konsep nusyūz dalam kompilasi hukum Islam menurut Siti Musdah Mulia dengan menggunakan perspektif kesetaraan gender. Penelitian ini merupakan penelitian studi kepustakaan (liberary research) dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Adapun kesimpulan dari penelitian ini ialah Kompilasi Hukum Islam hanya menyebutkan nusyūz sebanyak enam kali dalam tiga pasal berbeda yakni dalam pasal 80, 84, 152. Persoalan nusyūz yang tertera dalam KHI menurut Musdah masih dinilai bias gender, karena dalam KHI hanya tertuang mengenai pengaturan nusyūz istri, sedangkan suami yang tidak dapat melakukan kewajibannya tidak tertuang dalam kompilasi hukum Islam tersebut. Pendekatan kesetaraan dan keadilan gender menurut Musdah bahwasanya penjiwaan terhadap makna tauhid tidak hanya membawa suatu kemaslahatan dan keselamatan secara individual, akan tetapi juga menciptakan tatanan masyarakat yang bermoral, santun, manusiawi, bebas dari diskriminasi, ketidakadilan, kezaliman, rasa takut, penindasan terhadap individu atau kelompok yang lebih kuat dan lain sebagainya.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By