<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tinjauan Fikih Agraria Majelis Tarjih Dan Tajdid Pp Muhammadiyah Terhadap Badan Bank Tanah Dalam Pengadaan Tanah Di Indonesia Menurut Pp No. 64 Tahun 2021

dc.Identifier.NIM18421070
dc.contributor.advisorDr. M. Roem Sibly, S.Ag, MSI
dc.contributor.authorMUHAMMAD FARHAN AHSANI
dc.date.accessioned2022-09-01T03:57:28Z
dc.date.available2022-09-01T03:57:28Z
dc.date.issued2022-05-25
dc.description.abstractTanah merupakan faktor penting dalam stabilitas dan krisis tatanan sosial umat Islam. Islam dan ajarannya yang berkeadilan akan menjadi solusi atas masalah penguasaan dan kepemilikan tanah dan sumber air oleh manusia termasuk di Indonesia. Hal ini karena Indonesia mengalami ketimpangan kepemilikan lahan dan sumber daya agraria. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 menjadikan bank tanah sebagai suatu badan kelembagaan baru dalam upaya pemerintah telah memberikan pengaturan yang jelas tentang pertanahan di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan yuridis normatif yang mana pendekatan ini dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Sumber data penelitian ini berupa sumber data sekunder, yaitu Fikih Agraria karya Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Berdasarkan UUPA mengatur tentang dasar hukum pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum, pengadaan tanah adalah tindakan pemerintah untuk mengambil alih tanah untuk kepentingan umum, berdasarkan pertimbangkan untuk mencapai kesepakatan tentang pelepasan hak dan kompensasi sebelum mengambil hak pencabutan. Menurut hukum Syariah Pemerintah memberikan tanah kepada mereka yang membutuhkannya disebut al-iqtâ'. Pengadaan Tanah di Indonesia menurut PP No. 64 Tahun 2021, dijelaskan pada Pasal 18 UUPA yang menjabarkan 2 (dua) komponen penting pengadaan tanah jika negara “terpaksa” untuk memperoleh tanah dari masyarakat, yaitu hak dilakukan semata-mata untuk kepentingan umum dan pemegang hak atas tanah harus di berikan ganti kerugian. Menurut Fikih Agraria terhadap Pengadaan Tanah di Indonesia menurut PP No. 64 Tahun 2021, menjelaskan bahwa negara dapat memberikan tanah kepada rakyat siapa yang membutuhkannya atau kepada orang-orang apa yang layak diberikan bisa dilakukan oleh pemerintah.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/38920
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPengadaan Tanahen_US
dc.subjectPeraturan Pemerintahen_US
dc.subjectFikih Agraren_US
dc.titleTinjauan Fikih Agraria Majelis Tarjih Dan Tajdid Pp Muhammadiyah Terhadap Badan Bank Tanah Dalam Pengadaan Tanah Di Indonesia Menurut Pp No. 64 Tahun 2021en_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
18421070.pdf
Size:
1.15 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections