<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penerapan Maqashid Syariah dalam Undang-undang Bidang Administrasi Negara di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah: pertama, untuk menjelaskan alasan penerapan maqashid syariah dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) dan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), kedua, untuk menjelaskan penerapan Maqashid Syariah dalam UU AP dan UU PPLH serta undang-undang perubahannya yang berwawasan Pancasila. Tipe penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan, komparatif, dan konseptual, sedangkan sumber data berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan. Dengan metode tersebut, hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 3 alasan mengapa Maqashid Syariah perlu diterapkan dalam UU AP dan UU PPLH yaitu alasan filosofis, yuridis, dan sosiologis. Alasan filosofis berupa Pancasila yang merupakan falsafah hidup banagsa dan sumber dari segala sumber hukum yang memuat lima nilai, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Alasan yuridis adalah pasal-pasal dalam UUD 1945 secara khusus maupun umum. Alasan sosiologis adalah bahwa ketaatan bangsa Indonesia terhadap ajaran agama mencerminkan sejarah panjang interaksi budaya dan kesadaran untuk menjalani kehidupan berdasarkan prinsip-prinsip agama. Hasil lainnya adalah bahwa terdapat penerapan Maqashid Syariah dalam pasal-pasal UU AP dan UU PPLH. Namun demikian, tujuan syariah berupa menjaga agama tidak diterapkan dalam bagian konsiderans (menimbang) dan pasal yang mengatur asas. Oleh karena itu, untuk penerapan yang lebih ideal, penulis merekomendasikan model penerapan maqashid syariah integratif berwawasan Pancasila yang meliputi tahapan integrasi, landasarn filosofis, penegasan, dan penjabaran. Dengan model itu, diharapkan UU AP dan UU PPLH tidak saja memiliki legitimasi hukum, tapi juga legitimasi moral berbasis nilai ketuhanan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By