<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Konstruksi Normatif Perlindungan Pekerja pada Regulasi Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi polemik ditengah masyarakat. Regulasi ini menyatakan bahwa baik pekerja formal maupun informal diwajibkan untuk mengikuti program TAPERA, bahkan yang sudah memiliki rumah sekalipun. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi dokumen. Penelitian ini menemukan bahwa regulasi tentang TAPERA memiliki kelebihan dan kekurangan didalamnya. Kelebihannya adalah mempermudah akses kepemilikan rumah dan mendorong pembangunan perumahan yang berkelanjutan, sedangkan kekurangannya adalah menambah beban finansial bagi para pekerja karena dibebankan wajib iuran sebesar 3% (2,5% pekerja dan 0,5% pemberi kerja), serta tidak menjadi solusi alternatif bagi pekerja yang sudah memiliki rumah. Penelitian ini juga megusulkan konsep hukum yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pemerintah kurang memerhatikan keterlibatan partipasi masyarakat dalam pembuatan regulasi tersebut, sehingga masih kurang relevan untuk diterapkan. Secara keseluruhan, perubahan regulasi ini menunjukkan upaya pemerintah dalam mewujudkan hak konstitusional atas perumahan layak sesuai dengan Pasal 28H dan 34 UUD 1945.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By