Perlindungan Konsumen Terhadap Penggunaan Uang Logam Sebagai Alat Pembayaran pada Transaksi Jual Beli
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Uang logam sebagai bagian dari mata uang rupiah yang secara sah digunakan di Indonesia nyatanya masih mendapat banyak diskriminasi dalam bentuk penolakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual beli oleh oknum pelaku usaha di beberapa wilayah Indonesia. Penolakan tersebut menyebabkan kerugian bagi konsumen karena kebutuhannya tidak terpenuhi dengan sebab bukan dari
kesalahannya. Ini menjadi sebuah keresahan karena telah melanggar Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha atas penolakan pembayaran menggunakan uang logam sebagai alat pembayaran dalam kegiatan jual beli dan untuk menganalisis perlindungan konsumen atas penolakan pembayaran menggunakan uang logam. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian dengan tipologi penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil analisis penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat isi undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang mata uang yang dilanggar oleh oknum pelaku usaha terkait tanggung jawabnya dan pelanggaran terhadap pemenuhan hak-hak konsumen, serta terdapat perlindungan konsumen preventif dan represif atas penolakan pembayaran menggunakan uang logam oleh pelaku usaha.