Faktor-Faktor Pertimbangan Hakim Yang Memperkuat Kedudukan Pihak Penggugat Dalam Perkara Wanprestasi Pada Perjanjian Bisnis Secara Lisan (Studi Kasus Pada Putusan Nomor 153/Pdt.G/2020/Pn.Pdg)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Perjanjian bisnis secara lisan akan lebih beresiko menjadi masalah apabila dikemudian hari terjadi sengketa, karena perjanjian lisan memiliki nilai pembuktian yang lebih lemah daripada perjanjian tertulis. Seperti pada kasus dalam putusan nomor 153/Pdt.G/2020/PN.Pdg. mengenai perkara wanprestasi. Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai faktor-faktor pertimbangan Hakim yang memperkuat kedudukan Pihak Teuku Gaddafi dalam perjanjian kerjasama binis secara lisan dengan Bambang Budiantoro, sehingga dimenangkan oleh hakim. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, undang-undang, dan konseptual. Hasil penelitian menyatakan bahwa faktor-faktor yang memperkuat kedudukan Teuku Gaddafi selaku Penggugat adalah dalil dan alat bukti Teuku Gaddafi yang lebih kuat, somasi yang telah diberikan Teuku Gaddafi sebanyak dua kali, kerugian materiil sebesar Rp 242.500.000,- yang dialami oleh Teuku Gaddafi akibat dari kelalaian Bambang Budiantoro. Diharapkan dari penelitian ini, kedepannya masyarakat apabila akan membuat perjanjian kerjasama bisnis yang nilai uangnya tinggi dan memiliki resiko kerugian yang besar jika terjadi wanprestasi, maka lebih baik menggunakan perjanjian secara tertulis karena jika menggunakan perjanjian secara lisan dan terjadi wanprestasi akan lebih sulit untuk pembuktiannya, dan apabila akan membuat perjanjian secara lisan pergunakanlah saksi lebih dari satu.