<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Kekuatan Hukum Ikrar Wakaf dalam Mengantisipasi Penyalahgunaan Fungsi Harta Wakaf (Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Wakaf memiliki peran strategis dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan keagamaan umat Islam di Indonesia, namun potensinya belum diimbangi dengan pengelolaan dan perlindungan hukum yang optimal. Berbagai praktik penyalahgunaan harta wakaf, seperti pengalihan fungsi, penjualan secara melawan hukum, dan sengketa kepemilikan, masih terjadi bukan karena kelemahan pengaturan, melainkan karena rendahnya kepatuhan wakif, nazhir, dan pihak-pihak terkait dalam memenuhi ketentuan formalisasi ikrar wakaf (shighat) ke dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagaimana diwajibkan hukum positif. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan ikrar wakaf sebagai instrumen hukum dalam mengantisipasi penyalahgunaan fungsi harta wakaf, akibat hukum bagi wakif, nazhir, atau pihak lain atas pengelolaan yang tidak sejalan dengan ikrar wakaf, serta kekuatan hukum ikrar wakaf yang sah secara syariah namun tidak dituangkan dalam AIW, ditinjau dari perspektif hukum positif dan hukum Islam.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang- undangan, konseptual, kasus, yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan metode

deduktif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa ikrar wakaf yang dituangkan dalam AIW merupakan instrumen hukum yang paling menentukan dalam mencegah penyalahgunaan fungsi harta wakaf, karena berkedudukan sebagai akta otentik dengan kekuatan pembuktian sempurna sekaligus mencerminkan prinsip ta'bid (keabadian) dalam hukum Islam. Akibat hukum atas penyimpangan ikrar wakaf telah diatur secara berlapis dalam dimensi perdata, pidana, dan administratif, namun kepatuhan wakif, nazhir, dan pihak terkait dalam menjalankannya di lapangan masih lemah. Sementara itu, ikrar wakaf yang sah secara syariah tetapi tidak dituangkan dalam AIW memiliki kekuatan hukum yang sangat terbatas dan rentan dalam sengketa hukum positif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa formalisasi ikrar wakaf melalui AIW merupakan prasyarat mutlak (conditio sine qua non) bagi terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum atas harta wakaf.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By