Implementasi Penyaluran Zakat Fitrah Masa Pandemi Covid-19 Menurut Perspektif Hukum Islam Studi Kasus Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Zakat merupakan salah satu rukun islam yang berarti mensucikan. Kewajiban untuk membayar zakat sudah ada sejak zaman Al-Kḥulafā ar-Rasyidūn . Zakat memberikan pertolongan kepada umat islam yang tidak mampu. Zakat fitrah merupakan salah satu macam zakat dan wajib ditunaikan selama bulan suci Ramadhan hingga sebelum idul fitri. Ditentukan dalam Al-Qur’an terkait siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah. Pada tahun 2020 saat terjadi pandemi covid-19 yang mempengaruhi banyak aspek kehidupan seperti ekonomi, sosial termasuk pembagian zakat di Desa Deyangan yang mengalami sedikit perbedaan, yaitu membagikan zakat secara merata dengan keadaan penduduk yang memiliki pendapatan yang berbeda-beda.hasil dari penelitian ini, pertama praktik pembagian zakat fitrah di Desa Deyangan, Kedua bagaimana pendapat pemuka agama di Desa Deyangan,, ketiga kesesuaian praktik pembagian zakat fitrah di Desa Deyangan dengan hukum islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian praktek pembagian zakat fitrah di Desa Deyangan dengan hukum islam. Dalam penyusunan skripsi ini jenis penelitian yang dilakukan yaitu deskriptif dengan Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Di Desa Deyangan hampir seluruh warga yang mendapatkan.zakat fitrah sedangkan dalam surah AtTaubah ayat 60 terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah.