KONKORDANSI SISTEM HUKUM LEMBAGA NOTARIS TERHADAP PERBANKAN SYARIAH (Studi Penyelesaian Wanprestasi Praktek Perbankan Syariah Di Kota Padang Sumatera Barat)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Perkembangan hukum Perdata di Indonesia tidak terlepas dari sejarah di terapkannya hukum Belanda di Indonesia. Penerapan hukum Belanda di Indonesia di terapkan Indonesia dengan cara Konkordansi. Dimana hukum Belanda yang berlaku di Belanda sana diselaraskan dengan hukum yang ada di Indonesia saat itu. Notaris adalah salah satu hasil konkordansi dari hukum belanda tersebut. Lemabaga notaris sangat berperan pentinga dalam perkembanga hukum di Indonesia. Jabatan dan wewenang notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Salah satu kewenangan Notaris adalah membuat akta otentik, yang mana akta tersebut mempunyai kepastian hukum dan dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan. Dalam kewenangan tersebut akta otentik yang dibuat oleh notaris adalah perjanjian kredit dalam perbankan konvensional. Berbeda dengan bank konvensional perbankan syariah mempunyai regulasi peraturan sendiri dengan konvensional, yang mana aturan tersebut sesuai dengan syariah Islam, tidak mengenal bunga. Dalam hal perbankan syariah akadnya kebanyakan dibawah tangan, tetapi untuk perjanjianya berbentuk akta otentik, sehingaa adanya konkordansi sistem konvensional dalam perbankan syariah. Oleh karena itu notaris sebagai pejabat yang berwenang membuat akta atau akad syariah harus lebih cermat dalam melihat permasalahan ini.