<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PRINSIP PROFESIONALITAS SEBAGAI LANDASAN UNTUK MEWUJUDKAN NOTARIS YANG CAKAP DAN BERINTEGRITAS DALAM NEGARA HUKUM INDONESIA

dc.contributor.authorHARTONO, HONGGO
dc.date.accessioned2024-02-23T08:55:30Z
dc.date.available2024-02-23T08:55:30Z
dc.date.issued2023-02-15
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menguraikan, mengkaji dan menganalisis prinsip-prinsip profesionalitas dalam kaitannya dengan kecakapan dan integritas profesi hukum, khususnya Notaris selaku pejabat sui generis yang menjalankan profesi yang mulia (officium nobile), yang melalui hal tersebut diyakini mampu berkontribusi dalam pembangunan nasional. Tujuan pembangunan nasional dan keingian masyarakat yang menghendaki adanya ketertiban, kepastian hukum dan perlindungan hukum merupakan keharusan bagi Notaris untuk memiliki kecakapan dan integritas, namun faktor ekonomi telah menyebabkan terjadinya kemerosotan kecakapan dan integritas Notaris. Prinsip Kecakapan dan Kesaksamaan (Competence and Diligence Principle), dan Prinsip Integritas (Integrity Principle), serta Prinsip Status Sosial (Closed Community Principle) yang dilandasi dengan nilai kemanusian, keadilan, kepatutan, dan kejujuran sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 (Pancasila), yang telah diimplementasikan dalam Undang-undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris sepertinya belum mampu mewujudkan Notaris yang cakap dan berintegritas, yang mampu berkontribusi dalam pembangunan bangsa. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang utamanya mempergunakan pendekatan konsep-konsep, pandangan-pandangan atau doktrin-doktrin yang terdapat dalam ilmu hukum (conceptual approach), sebagai pelengkap, juga dipergunakan beberapa pendekatan kasus (cases approach), dan pendekatan perundang-undangan (statutes approach) serta perbandingan beberapa profesi (profession comparison approach), yang mengarah kepada apa yang seharusnya. Pendidikan, pembentukan, dan penegakan hukum kenotariatan menjadi conditio sine qua non agar jabatan Notaris yang diberikan oleh Negara mampu benar-benar berkontribusi dalam pembangunan nasional di negara yang sudah ditetapkan sebagai negara hukum kesejahteraan yang diperjuangkan sejak lama oleh para founding fathers.en_US
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/47658
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectPrinsip Profesionalitasen_US
dc.subjectPembangunan Hukumen_US
dc.subjectNotaryen_US
dc.subjectProfessional Principlesen_US
dc.subjectLegal Developmenten_US
dc.titlePRINSIP PROFESIONALITAS SEBAGAI LANDASAN UNTUK MEWUJUDKAN NOTARIS YANG CAKAP DAN BERINTEGRITAS DALAM NEGARA HUKUM INDONESIAen_US
dc.typeBooken_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Honggo Hartono_Ringkasan Disertasi.pdf
Size:
2.88 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
18932006

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections