<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Chandra Mukti Artha, Kantor Pusat Gedongkuning, Bantul

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pada pasal 1 angka 11 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan), Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu Penulisan Tugas akhir ini mengambil judul "Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Di PT Bank Perkreditan Rakyat Chandra Mukti Arha, Kantor Pusat Gedong Kuning, Bantul" dengan mengangkat kasus, perjanjian kredit. Dengan pokok masalah adalah perlindungan hukum bagi kreditur apabila debitor wanprestasi sedangkan benda yang dijaminkan tidak mencukupi untuk pelunasan utang? Serta apakah penerapan asas kebebasan berkontrak terlaksan di PT Bank Perkreditan Rakyat Chandra Mukti Artha, Kantor Pusat Gedong Kuning, Bantul? Kemudian Studi ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukukm keditur apabila debitor wanprestasi dan benda yang dijaminkan tidak mencukupi pelunasan utang. Untuk mengetahui Apakah asas kebebasan berkontrak di laksanakan dalam perjanjian kredit di PT. Bank Perkriditan Rakyat Chandra Mukti Artha. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dengan cara menganalisa perjanjian kredit di PT bank Perkriditan Rakyat Chandra Mukti Arha, Kantor Pusat, Gedong Kuning, Bantul, selaku kreditor dan nasabah bank selaku debitor, peraturan perundang-undangan dan buku-buku, didukung oleh data primer serta sekunder serta pengkajian terhadap kasus melalui observasi dan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait, kemudian diolah dengan mengurai dan menggolongkan bahan-bahan sesuai kualifikasi yang dibutuhkan dan memberikan kode-kode tertentu sesuai dengan yang diinginkan dan hasilnya disajikan dalam bentuk narasi sebagai proses untuk merumuskan suatu kesimpulan Hasilnya mendapatkan kesimpulan bahwa perjanjian mendesak debitor untuk melakukan penjualan dan memberikan hasilnya kepada Bank BPR sebagai pelunasan hutangnya terhadap barang-barang berharga lainya selain yang sudah dijamnkan pada bank yang masih dikuasai dan dimiliki oleh debitor, KUHPerdata telah memberikan perlindungan hukum yang memadai, penerapan asas kebabasan berkontrak yang terlaksan dengan baik di dalam perjanjian kredit yang ad di PT. Bank Perkreditan Rakyat Chandra Mukti Artha.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By