Hubungan Prinsip Kerahasian Bank dengan Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk membahas perluasan makna kerahasian bank serta implikasi penerapan undang-undang No.27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Jenis penelitian ini merupakan hukum yuridis normatif, metode pendekataan yang digunakan adalah undang-undang. Sumber data yang diperoleh melalui bahan hukum berupa data primer yaitu pengumpulan data yang dilakukan melalui basis studi kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah, pertama, Perluasan makna kerhasian bank menurut UU PDP ini Adalah tentang pemaknaan kerahasian bank yang sudah bergeser karena ada kemajuan teknologi dan informasi dan penggunaan data pribadi nasabah perbankan. Kedua, terkait implikasi hukum positif di Indonesia setelah diterapkannya Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta membahas hambatan yang terjadi akibat penerapan aturan ini dan mengkaitkan dengan peraturan lainnya yang sudah berlaku di Indonesia yang dimana mengikuti asas hukum yang berlaku yaitu Hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama sebagaimana asas Lex posterior derogat legi priori.