Bentuk Tindak Pidana Dan Penjatuhan Sanksi Pidana Bagi Penyedia Jasa Kontruksi Pasca Adanya Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Tujuan penelitian untuk menganalisis Untuk mengetahui bentuk-bentuk yang muncul dalam penerapan Undang-undang No 2 Tahun 2017 dan untuk mengetahui bagaiman pemberian sanksi pidana pada Undang-undang No. 2 Tahun 2017. Jenis penelitian hukum Jenis penelitian di dalam tulisan ini adalah penelitian normatif yaitu mengkaji kaidah-kaidah hukum yang mengatur tentang pertanggungjawaban pidana, kriminasilasi dan penemuan hukum terkait dengan pengaturan tindak pidana dalam bidang jasa kontruksi. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan studi pustaka (library reasecrch) dengan melakukan penelusuran dan penelaahan terhadap literatur-literatur yang berkaitan dengan bentuk-bentuk tindak pidana yang akan di hubungkan dengan penyedia jasa kontruksi, pertanggungjawaban pidana serta sanksi pidana pada penyedia jasa kontruksi. Analisis bahan hukum menggunakan analisis deskriptif kualitatif (yuridis-normatif). Kesimpulan hasil penelitian: pertama pemberian suap (bribery), pemerasan (extortion), pemalsuan (fraud), penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan (abuse of power) . kedua dalam penerapan sanksi terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyedia jasa kontruksi maka dapat dikenkan sanksi pidana penjara bagi individu, sanksi denda, dan sanksi pembayaran ganti rugi.