<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum terhadap Kreditur Atas Benda Objek Jaminan Fidusia yang digadaikan Debitur

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi pada perlindungan hukum terhadap kreditur atas benda objek jaminan fidusia yang digadaikan debitur. Rumusan masalah penelitian

ini yaitu: Bagaimana penerapan Pasal 15, Pasal 23 Ayat (2) dan Pasal 36 Undang- undang Jaminan fidusia dalam kasus benda objek jaminan fidusia yang digadaikan

oleh debitur? dan bagaimana problematika eksekusi benda objek jaminan fidusia yang telah digadaikan kepada pihak ketiga? Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil dari studi ini menunjukan bahwa penerapan Pasal 15, Pasal 23 Ayat (2) dan Pasal 36 Undang-undang Jaminan fidusia dalam benda fidusia tersebut digadai dan hilang, maka pihak debitur wajib

bertanggung jawab. Hal ini mengacu pada pelanggaran pada Pasal 35 Undang- Undang Jaminan Fidusia dan Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia.

Problematika eksekusi pada benda jaminan yang digadaikan yaitu kreditur harus melakukan gugatan untuk mendapatkan kepastian hukum. Berdasarkan penerapan Pasal 15, Pasal 23 Ayat (2) dan Pasal 36 Undang-undang Jaminan fidusia yaitu debitur wajib bertanggung jawab dengan cara membayar ganti rugi dan kreditur dilindungi secara represif berdasar pada Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Kreditur wajib menggugat debitur secara perdata maupun pidana agar mendapat kepastian hukum. Saran pertama ialah, Bank dalam memberikan kredit kepada nasabah untuk menambahkan perjanjian jaminan perorangan / borgtocht untuk melindungi Bank dari kerugian wanprestasi nasabah kedepannya. Saran kedua Kreditur dapat menempuh gugatan perdata berlandaskan prinsip jaminan umum (Pasal 1131-1132 KUHPerdata) untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By