Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang Mengelola Perkebunan Kelapa Sawit: Antara Kewajiban Hukum dan Etika Bisnis
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini membahas pengaturan dan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) pada industri kelapa sawit di Indonesia sebagai kewajiban hukum yang diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Meskipun secara normatif bersifat wajib, implementasi TJSL di Indonesia masih menghadapi permasalahan mendasar, antara lain ketiadaan sanksi tegas, lemahnya mekanisme pengawasan, serta fragmentasi regulasi yang menimbulkan inkonsistensi pelaksanaan. Kondisi ini menjadikan TJSL cenderung bersifat moral dan sukarela (lex imperfecta) sehingga berpotensi menjadi formalitas administratif tanpa dampak substantif. Kajian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, konseptual, dan perbandingan, termasuk komparasi dengan India yang telah menetapkan kerangka CSR secara komprehensif melalui Companies Act 2013 dengan kewajiban pelaporan dan mekanisme comply or explain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tolok ukur kepatutan dan kewajaran dalam penyusunan TJSL pada perusahaan kelapa sawit harus memperhatikan proporsionalitas antara dampak sosial-lingkungan dengan alokasi sumber daya, didukung kesadaran etis, keterlibatan pemangku kepentingan, serta indikator kinerja yang terukur. Reformulasi regulasi, harmonisasi norma, pembentukan lembaga pengawas nasional, dan penegakan sanksi yang efektif direkomendasikan untuk menjadikan TJSL sebagai instrumen hukum yang mengikat dan berkontribusi nyata terhadap keberlanjutan industri kelapa sawit di Indonesia.