<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pelaksanaan Promosi dan Mutasi Berbasis Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun 2023–2026

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini membahas pelaksanaan promosi dan mutasi berbasis sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kota Kotamobagu. Permasalahan utama yang dikaji adalah sejauh mana prinsip

meritokrasi diterapkan dalam proses promosi dan mutasi jabatan ASN serta faktor- faktor yang menjadi kendala dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan

metode normatif-empiris dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan manajemen ASN serta menghubungkannya dengan fakta lapangan melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan sistem merit dalam promosi dan mutasi jabatan di Pemerintah Kota Kotamobagu masih cenderung bersifat prosedural-formalistik. Secara normatif, pemerintah daerah telah mengacu pada regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dan pelaksanaan di lapangan, terutama karena dominasi subjektivitas pimpinan, intervensi politik, lemahnya transparansi penilaian kinerja, serta belum optimalnya perlindungan hukum bagi ASN. Kendala utama implementasi sistem merit meliputi ketiadaan regulasi teknis daerah, lemahnya independensi otoritas kepegawaian, keterbatasan infrastruktur teknologi informasi, rendahnya literasi hak ASN, dan kuatnya budaya patronase politik dalam birokrasi daerah. Untuk mengatasi kendala tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu perlu memperkuat regulasi lokal, membangun sistem manajemen talenta mandiri, meningkatkan kapasitas asesor daerah, serta mengoptimalkan fungsi pengawasan internal. Dengan demikian, penerapan sistem merit tidak berhenti sebagai kewajiban administrative, tetapi menjadi instrument nyata dalam mewujudkan birokrasi daerah yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By