Tinjauan Yuridis Hubungan Hukum antara Pengemudi dan Penyedia aplikasi Zendo
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Perkembangan teknologi digital mendorong munculnya layanan transportasi berbasis aplikasi yang secara langsung mengubah pola hubungan antara perusahaan dan tenaga kerja. Perubahan ini tidak hanya terlihat dari cara kerja, tetapi juga dari bentuk hubungan hukum yang digunakan. Salah satu platform yang menerapkan pola tersebut adalah Zendo, yang menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam mengikat pengemudinya. Atas dasar itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hukum pengemudi dalam hubungan dengan Zendo serta menilai apakah praktik tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan ini digunakan untuk melihat kesesuaian antara aturan hukum yang berlaku dengan praktik yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan antara Zendo dan pengemudi pada praktiknya telah memenuhi unsur-unsur hubungan kerja, yaitu adanya pekerjaan, adanya imbalan yang diterima, serta adanya unsur perintah yang menunjukkan hubungan subordinasi. Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan PKWT oleh Zendo menimbulkan beberapa persoalan hukum. Pekerjaan yang dilakukan pengemudi cenderung bersifat tetap dan berkelanjutan, sehingga tidak sesuai dengan karakteristik PKWT. Selain itu, masih terdapat pencantuman masa percobaan dalam perjanjian, yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Di sisi lain, pemenuhan hak pengemudi, terutama terkait jaminan sosial dan perlindungan kerja, juga belum terlaksana secara optimal. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara ketentuan hukum dengan praktik yang terjadi. Akibatnya, perlindungan hukum terhadap pengemudi menjadi lemah dan status hubungan kerja menjadi tidak jelas. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap perjanjian kerja yang digunakan oleh Zendo agar sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan. Selain itu, pengawasan dari pemerintah juga perlu diperkuat untuk menjamin adanya kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan yang layak bagi pengemudi transportasi berbasis aplikasi.