Implementasi Latent Dirichlet Allocation (Lda) Terhadap Data Kasus Perceraian (Studi Kasus : Putusan Perceraian Di Pengadilan Agama Kendal Pada Tahun 2020)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Perceraian di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Badan Pusat Statistik melalui Laporan Statistik 2021 meneliti bahwa terdapat sebanyak 291.677 kasus perceraian di Indonesia pada tahun 2020, dan Jawa Tengah merupakan provinsi yang memiliki jumlah perceraian tertinggi se-nasional dengan jumlah kasus perceraian sebanyak 65.755 kasus. Penelitian lain yang dilakukan oleh Lokadata menunjukan bahwa Kendal yang merupakan salah satu Kabupaten di Jawa Tengah menduduki posisi pertama dengan kenaikan persentase perceraian yang cukup tinggi se-Kabupaten Jawa-Bali, yakni dari 4,6% (pada tahun 2015) menjadi 9,1% (pada tahun 2020). Hal ini tentunya menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintahan setempat untuk terus menekan tingginya kasus perceraian. Dengan menggunakan metode Latent Dirchlet Allocation (LDA) untuk pemodelan topik dokumen perceraian, faktor-faktor utama penyebab perceraian di Pengadilan Agama Kendal pada tahun 2020 dapat diketahui. Hasil analisis, diperoleh nilai coherence tertinggi pada 3 topik yaitu 0,39093, sehingga terbentuk 3 topik atau ketiga faktor utama penyebab perceraian di Pengadilan Agama Kendal pada tahun 2020 yaitu faktor mabuk akibat konsumsi minuman beralkohol, faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan faktor percekcokan.