Analisis Perlindungan Hukum Bagi Suami Korban KDRT Pada Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 362/Pid.Sus/2022/PN.Smn Dalam Perspektif Hukum Islam
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk kekerasan yang masih sering terjadi dalam kehidupan masyarakat dan dapat dialami oleh siapa saja, baik perempuan maupun laki-laki. Dalam praktiknya, laki-laki sebagai suami juga dapat menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, meskipun kasus tersebut jarang mendapat perhatian. Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana perlindungan hukum terhadap suami sebagai korban KDRT serta bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 362/Pid.Sus/2022/PN.Smn. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta berbagai literatur yang relevan dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan hukum terhadap suami sebagai korban KDRT telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang memberikan perlindungan kepada setiap orang tanpa membedakan jenis kelamin. Dalam putusan tersebut hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang sah sehingga terdakwa dinyatakan terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap suami sebagai korban. Selain itu, jika ditinjau dari perspektif hukum Islam, tindakan kekerasan dalam rumah tangga bertentangan dengan prinsip keadilan, kemaslahatan, serta tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah), khususnya dalam menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan kehormatan manusia.