<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

TINDAK PIDANA DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA DAN PENEGAKAN HUKUMNYA

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Penelitian ini berjudul “Tindak Pidana Dalam Hukum Persaingan Usaha dan Penegakan Hukumnya”. Tindak pidana di bidang hukum persaingan usaha ini dapat disebut juga sebagai administrative penal law, karena hal ini dapat menimbulkan dua mata pisau, disatu sisi merupakan sebuah tindakan dalam lapangan hukum administrasi, di sisi lain merupakan sebuah tindakan dalam lapangan hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan melihat peraturan-peraturan mengenai Pengegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingn Usaha Tidak Sehat. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana Kebijakan penggunaan hukum pidana dalam Pasal 48 dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan 2) Bagaimana Hukum Acara Pidana dalam Hukum Persaingan Usaha terhadap ketentuan Pasal 41 ayat (3) dan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat?. Persaingan curang dalam dunia sudah terjadi sejak manusia mengenal peradaban, terlebih-lebih manusia sudah masuk dalam suatu millennium perdagangan walaupun tidak serumit yang terjadi seperti sekarang ini. Dalam persaingan dagang adalah suatu hal yang wajar bila satu dengan yang lain saling menjatuhkan dengan tujuan dapat memenangkan kompetisi dagang. Tuntutan pasar bebas dan globalisasi dan dalam upaya menciptakan perekonomian yang efisien, pada tahun 1999 Indonesia memberlakukan Undangundang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By