<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Pihak Pekerja dalam Memenuhi Prestasi yang Melebihi Hasil Kesepakatan

dc.Identifier.NIM17410335
dc.contributor.authorPutri, Debi Brahima
dc.date.accessioned2024-03-21T02:45:56Z
dc.date.available2024-03-21T02:45:56Z
dc.date.issued2023
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai perlindungan hukum bagi para pihak pekerja dalam memenuhi prestasi melebihi dari hasil kesepakatan. Rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini yaitu terkait keabsahan Perjanjian Kerja antara AMT dengan PT. Pertamina Training and Consulting Nomor: 1789/PTC- KK/AMT/VIII/2012 dan tindakan perusahaan tidak memberikan upah lembur atas kelebihan jam kerja dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Metode pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Metode analisis dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif, yang digunakan untuk mendeskripsikan atau memberikan gambaran terhadap suatu objek yang diteliti menggunakan data-data yang telah dikumpulkan sehingga hasil dari data tersebut akan diolah dan dianalisis untuk diambil sebagai suatu kesimpulan. Pada penelitian ini ditemukan bahwa keabsahan perjanjian kerja antara buruh AMT dengan PT. Pertamina Training and Consulting tidak sah dan batal demi hukum. Tidak terpenuhinya klausul sebab yang halal sebagai unsur ke empat dalam Pasal 1320 KUHPerdata, mengakibatkan perjanjian ini batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada. Tindakan perusahaan yang tidak membayar upah lembur atas kelebihan waktu kerja dalam kasus ini dianggap sebagai perbuatan melawan hukum hingga berakibat pihak pekerja merasa dirugikan. Berdasar pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus maka pekerjaan sebagai AMT disini termasuk jenis pekerjaan yang dikecualikan dari ketentuan lembur, sehingga pihak perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk membayar upah lembur terhadap buruh AMT.en_US
dc.identifier.urirepository.uii.ac.id/handle/123456789/48502
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKeabsahanen_US
dc.subjectPerjanjian Kerjaen_US
dc.subjectPerbuatan Melawan Hukumen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Pihak Pekerja dalam Memenuhi Prestasi yang Melebihi Hasil Kesepakatanen_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
17410335.pdf
Size:
1.44 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections