<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Konsumen Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Yang Tidak Mencantumkan Harga Barang Secara Jelas

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang tidak mencantumkan harga barang secara jelas, serta perlindungan hukum bagi konsumen apabila terdapat pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang tidak mencantumkan harga barang secara jelas. Jenis penelitian ini termasuk penelitian normatif, pendekatan penelitian dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, sumber data diperoleh melalui data sekunder yang kemudian diolah dan dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Permendag Nomor 35 Tahun 2013 belum selaras dengan peraturan pada tingkatan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kemudian lemahnya efektifitas penegakan hukum dikarenakan kurangnya sosialisasi kepada para pelaku usaha sehingga masih ditemukan pelaku usaha yang tidak mencantumkan harga pada barang atau jasanya. Terdapat perlindungan hukum bagi konsumen yaitu secara preventif melalui LPKSM, perlindungan hukum tersebut dapat menggunakan dasar Pasal 9 Permendag Nomor 35 Tahun 2013, mengenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha di bidang perdagangan yang dilakukan, atau secara represif melalui gugatan peradilan yang sesuai dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By