<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Penerapan Perpres No 65 Tahun 2006 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus di Desa Jumoyo Kabupaten Magelang)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Skripsi penelitian ini berjudul Implementasi Penerapan Perpres Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus di Desa Jumoyo Kabupaten Magelang).Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kepentingan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang untuk melakukan pengadaan tanah yang digunakan untuk kepentingan umum akibat keadaan yang mendesak karena untuk menanggulangi bencana alam banjir lahar dingin yaitu berupa pembangunan jembatan baru dan normalisasi Kali Putih. Proyek tersebut dilakukan agar apabila banjir lahar dingin datang, lalu lintas Magelang Yogyakarta tetap berjalan dan tidak terputus. Serta agar warga yang tinggal disekitar lokasi bisa aman dasri bencana banjir lahar dingin. Permasalahan yang ingin dijawab dalam permasalahan ini adalah apakah pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mengaturnya yaitu Perpres Nomor 65 Tahun 2006, serta apakah Perpres tersebut cukup berkompeten untuk mengatur hak dasar manusia yaitu hak milik dan apakah sudah memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan penelitian tersebut adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris yang dimana penyelidikannya membahas obyek penelitian dengan menitikberatkan dengan perilaku orang atau dokumen yang memberikan informasi atau data penelitian yang akan digunakan untuk menjawab permasalahan penelitian. Penggalian data dilakukan dengan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan Perpres Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum yang diterapkan di Desa Jumoyo secara mekanisme pelaksanaannya secara umum sudah sesuai dengan perpres tersebut, tetapi secara substansial perpres tersebut belum memberikan perlindungan hukum yang maksimal terhadap pemilik hak atas tanah. Karena hak dasar manusia dalam hal ini adalah Hak Milik harus diatur secara rinci dan jelas minimal dalam peraturan berbentuk Undang- Undang. Sehingga harus diadakan perbaikan dan peninjauan kembali terhadap Perpres Nomor 65 Tahun 2006 tersebut.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By