<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

KAJIAN YURIDIS LARANGAN KEPALA DESA UNTUK TERLIBAT DALAM KAMPANYE PADA PEMILIHAN UMUM 2019

dc.contributor.advisorDr. Idul Rishan, S.H., L.LM.,
dc.contributor.authorRAHMAT NOVRIANDA, 15410057
dc.date.accessioned2020-01-29T01:53:56Z
dc.date.available2020-01-29T01:53:56Z
dc.date.issued2019-10-15
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi terbentuknya aturan larangan keterlibatan kepala desa dalam kampanye Pemilihan Umum 2019 dan mengetahui implikasi dari larangan keterlibatan kepala desa mengikuti kampanye Pemilihan Umum. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Larangan kepala desa untuk terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum dilihat dari tiga aspek, pertama aspek filosofis,menurut Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Desa Direktorat Pemerintahan Desa, Direktorat Jendral Pemberdayaan Masyarakat, Departemen Dalam Negeri, tahun 2007. Desa merupakan ujung tombak dalam mencapai cita-cita negara mengingat pentingnya peranan desa dalam menwujudkan cita-cita negara maka di perukan seorang kepala desa yang memiliki integritas dan kapabilitas dalam memimpin pemerintahan desa. Kedua aspek sosiologis, ada pendapat ahli yang menyatakan bahwa keterlibatan kepala desa dalam kampanye dapat menyebabkan disharmonisasi dalam kehidupan masyarakat dan berdampak negatif didalam proses pemerintahan desa. Ketiga aspek yuridis, Dijelaskan dalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi: “Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Disebutkan larangan keterlibatan kepala desa dalam kampanye pada poin b dan j sebagai berikut: (b). membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; (j). ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. 2) Implikasi dari larangan tersebut adalah pertama untuk mewujudkan pemilu yang demokratis, kedua menjaga netralitas kepala desa, dan ketiga mencegah Abuse of Power.en_US
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/17599
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKepala Desaen_US
dc.subjectPemilihan Umumen_US
dc.subjectKampanyeen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS LARANGAN KEPALA DESA UNTUK TERLIBAT DALAM KAMPANYE PADA PEMILIHAN UMUM 2019en_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 5 of 6
Loading...
Thumbnail Image
Name:
01 cover.jpg
Size:
171.84 KB
Format:
Joint Photographic Experts Group/JPEG File Interchange Format (JFIF)
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
01 cover.pdf
Size:
207.03 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
03 daftar isi.pdf
Size:
264.34 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
04 abstract.pdf
Size:
301.86 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
05.4 bab 4.pdf
Size:
415.74 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections