<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PENGELOLAAN HARTA PUSAKA TINGGI DI MINANGKABAU MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Kubang Putiah Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam)

Abstract

Penelitian ini membahas bagaimana cara pengelolaan dari harta pusaka tinggi yang sesungguhnya dan bagaimana harta pusaka ini dilihat menurut perspektif Hukum Islam. Fokus kajian ini meliputi pengelolaan harta pusaka tinggi dan perubahan akibat dari perkembangan jaman yang selalu berubah sehingga perlu dilihat bagaimana hal ini menurut perspektif Islam. Rumusan masalah yang peneliti ajukan adalah bagaimana kedudukan harta pusaka tinggi di Nagari Kubang Putiah, bagaimana pengelolaan harta pusaka tinggi di Nagari Kubang Putiah, dan apakah pengelolaan harta pusaka tinggi di Nagari Kubang Putiah itu sesuai dengan Hukum Islam. Penelitian ini berbentuk kualitatif (qualitative reseach), dengan jenis penelitian lapangan, sehingga penelitian ini berusaha mengungkapkan berbagai keunikan di dalam individu, kelompok, masyarakat atau organisasi dalam kehidupan sehari-hari. Teknik pengumpulan data menggunakan berupa observasi, wawancara, dokumentasi dan penelusuran yang diperoleh dari kepustakaan terhadap buku-buku maupun jurnal yang berhubungan dengan adat Minangkabau, harta pusaka tinggi, kewarisan Islam, dan Hukum Islam. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Tringulasi. Hasil penelitian mengungkap bahwa pertama : kedudukan waris harta pusaka tinggi di Nagari Kubang Putiah adalah sebagai harta waris adat, kedua pengelolaan harta pusaka tinggi di Kubang Putiah sudah berubah dari ketentuan yang berlaku. ketiga, pengelolaan harta pusaka tinggi menurut perspektif Hukum Islam adalah memiliki sebuah kesesuaian seperti harta hibah. Sedangkan secara adat sudah tidak sesuai.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By