Urgensi Adanya Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pada Putusan Praperadilan
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini mengkaji permasalahan praktik penetapan tersangka tindak pidana korupsi yang dilakukan tanpa hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari lembaga berwenang, seperti BPK atau BPKP. Praktik tersebut berpotensi melanggar asas legalitas dan asas praduga tak bersalah karena penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketidakhadiran perhitungan resmi membuka peluang kriminalisasi, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta melemahkan legitimasi penegakan hukum. Oleh sebab itu, penting untuk menelaah urgensi penghitungan kerugian negara dan bagaimana pandangan hakim dalam putusan praperadilan terkait isu ini. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan studi putusan. Pendekatan perundang- undangan dipakai untuk menelaah norma hukum positif, khususnya UU Tipikor dan
KUHAP, sementara studi putusan digunakan untuk mengkaji konsistensi pandangan hakim terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka yang tidak didasarkan pada hasil penghitungan kerugian negara dari lembaga resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghitungan kerugian negara memiliki peran penting dalam menjamin akurasi dan objektivitas penetapan tersangka. Hakim dalam berbagai putusan praperadilan menegaskan bahwa audit internal atau dugaan semata tidak dapat dijadikan dasar karena tidak memenuhi syarat formil sebagai bukti kerugian yang nyata dan pasti. Penetapan tersangka tanpa perhitungan resmi dinyatakan tidak sah secara hukum serta bertentangan dengan asas legalitas dan perlindungan hak tersangka. Penelitian ini menyarankan agar penegak hukum berhati-hati dalam menetapkan tersangka korupsi dengan memastikan adanya perhitungan kerugian negara dari lembaga berwenang. Penyidik juga perlu memperhatikan aspek legalitas formil dan materil sesuai prinsip due process of law untuk mencegah kriminalisasi dan menjamin kepastian hukum.