<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Overmacht dalam Perjanjian Pengadaan Tenaga Listrik Biomassa yang diadakan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini mengkaji dan menganalisis kewenangan Badan Arbitrase Nasiolan Indonesia (BANI) dalam menyelesaikan sengketa antara PT. Riau Green Energy dengan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam hal overmacht dan penyelesaian sengketa antara para pihak dalam perjanjian pengadaan tenaga listrik Biomassa antara PT. Riau Green Energy dengan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero). Penelitian ini adalah normatif dengan metode pendekatan yuridis normatif dengan metode pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan untuk memperoleh data sekunder menggunakan alat pengumpul data berupa Studi Kepustakaan yang dilakukan dengan dua cara yaitu offline menghimpun data studi kepustakaan secara langsung guna menghimpun data sekunder yang dibutuhkan dan secara online studi kepustakaan yang dilakukan dengan cara searching melalui media internet guna menghimpun data penelitian. Teknik analisis terhadap data yang ada dilakukan secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menemukan, yang pertama berdasarkan Putusan Perkara No. 45009/I/ARB-BANI/2022 antara PT Riau Green Energy sebagai Pemohon melawan PT.PLN PERSERO Wilayah Riau, BANI memiliki kewenangan untuk memeriksan dan memutus perkara a quo. Kedua, kasus ini berakhir di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan nomor putusan Perkara No. 45009/I/ARB-BANI/2022 antara PT.PLN PERSERO Wilayah Riau sebagai Pemohon melawan PT Riau Green Energy. Keputusan BANI ini merupakan putusan yang pertama dan terakhir, tidak dapat diselesaikan melalui cara lain.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By