Analisis Penyebab Meningkatnya Permohononan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Sleman Pasca Revisi UU No 16. Tahun 2019
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Dispensasi kawin adalah pemberian hak kepada sesorang untuk melakukan perkawinan meskipun belum mencapai batas mininum usia pernikahan yang telah ditentukan dalam undang-undang yaitu 19 tahun. Permohonan dispensasi kawin dapat diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri diluar agama Islam. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan permohonan dispensasi kawin. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Subjek penelitian adalah hakim dan panitera muda Pengadilan Agama Sleman Kelas IA. Penelitian dilaksanakan pada bulan November 2021 – Februari 2022. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data dengan triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Prosedur pengajuan permohonan dispensasi kawin di di ajukan oleh orang tua atau wali, melalui tahap-tahap dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Pengadilan Agama, hinga mengikuti persidangan hingga sampai adanya putusan Majelis Hakim. 2) Terhitung kasus dari tahun 2018 hingga 2020 adanya peningkatan pengajuan permohonan dispensasi kawin, yang mana pada tahun 2018 ada 36 kahsus, 2019 ada 43 kasus dan 2020 ada 105 kasus. Adapun faktor-faktor penyebab dari peningkatan kasus tersebut adalah hamil diluar nikah, lemahnya pendidikan agama, faktor budaya, faktor ekonomi, faktor media sosial, khawatir timbul fitnah, faktor perubahan UU usia perkawinan. Dari banyaknya kasus yang dikabulkan oleh hakim dengan alasan agar terhindar dari kemudoratannya.