<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kabupaten Klaten

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Studi ini memiliki tujuan untuk mengetahui implementasi pemenuhan nafkah anak setelah adanya perceraian orang tua di Kabupaten Klaten. Rumusan masalah yang diajukan dalam studi ini yaitu: Bagaimana implementasi pemenuhan nafkah anak pasca perceraian orang tua di Kabupaten Klaten ? dan Bagaimana upaya yang dilakukan anak atau ibu dari anak tersebut, ketika bapak tidak melaksanakan Putusan Pengadilan ?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat empiris, dengan pengumpulan data melalui cara studi pustaka dan wawancara dengan para responden yang merupakan pemegang hak asuh dari anak tersebut, kemudian data hasil penelitian disajikan dalam bentuk tabel. Untuk menganalisis hasil penelitian, digunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekata sosiologis berdasarkan apa yang sebenarnya terjadi dalam kehidupan masyarakat. Hasil studi ini menunjukkan bahwa implementasi pemenuhan nafkah anak setelah perceraian orang tua di Kabupaten Klaten belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. hal tersebut disebabkan oleh faktor perekonomian keluarga tersebut dan faktor itu menjadi penyebab perceraian dengan jumlah yang tidak sedikit. Padahal dalam hal pemenuhan nafkah sudah menjadi tanggung jawab bapak, meskipun setelah adanya perceraian karena hal tersebut telah tertuang dalam Putusan Pengadilan dan harus dilaksanakan; dan apabila Putusan Pengadilan tidak dilaksanakan, maka dapat melakukan upaya berupa mengajukan permohonan pelaksanaan putusan ke Pengadilan Agama dan memberikan surat peringatan kepada pihak yang tidak melaksanakan tersebut. Penelitian ini memberikan saran yaitu diperlukannya penyebarluasan informasi kepada masyarakat mengenai upaya yang dilakukan agar terpenuhi hak-haknya dalam Putusan Pengadilan, karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hal tersebut, dan berakibat pada tidak terpenuhinya hak-hak mereka. Kata Kunci: nafkah anak, perceraian.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By