<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

KEDUDUKAN HUKUM ASOSIASI PELAKU USAHA DALAM PERSEKONGKOLAN TENDER PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Di dalam Hukum persaingan usaha terdapat adanya Asosiasi pelaku usaha yang saling berkumpul sebagai tempat pertukaran informasi dan media untuk peningkatan kinerja. Selain itu juga asosiasi bertugas meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Asosiasi di kategorikan sebagai penghambat proses persaingan sehingga masih banyak menimbulkan pro dan kontra yang berkaitan dengan eksistensi dari asosiasi pelaku usaha. Berdasarkan Penjelasan Pasal 22 UU No. 5/1999, tender adalah tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang atau untuk menyediakan jasa. Keterlibatan Asosiasi pelaku usaha dalam persekongkolan tender dimana Pelaku – pelaku usaha yang sebenarnya merupkan pesaing diantara mereka sendiri kemudian melakukan konsolidasi dan bergabung bersama dalam suatu wadah bisnis atau asosiasi. Asosiasi mengatur tentang tugas dan tanggung jawab anggotanya juga mengeluarkan peraturan internal yang dapat dikategorikan menghambat perdagangan sehingga menimbulkan adanya Persekongkolan tender . Keterlibatan Asosiasi pelaku usaha dalam persekongkolan tender dimana Pelaku – pelaku usaha yang sebenarnya merupakan pesaing diantara mereka sendiri kemudian melakukan konsolidasi dan bergabung bersama dalam suatu wadah bisnis atau asosiasi. Asosiasi mengatur tentang tugas dan tanggung jawab anggotanya juga mengeluarkan peraturan internal yang dapat dikategorikan menghambat perdagangan.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By