Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Perusahaan Daerah Air Minum Terhadap Rendahnya Kualitas Air Minum Di Desa Petir Kabupaten Gunung Kidul
Date
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Setiap orang membutuhkan sumber air yang layak pakai untuk kebutuhan hidup, namun Konsumen pengguna air di Kabupaten Gunungkidul mengalami beberapa kendala yaitu tingkat kebersihan dalam kandungan dan penyaluran air yang kurang, dalam hal bersangkutan dengan tanggung jawab PDAM di Kabupaten Gunungkidul. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan terhadap konsumen Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Atas Rendahnya Kualitas Air Minum pada Masyarakat Desa Petir Kabupaten GunungKidul. Dengan demikian dilakukanlah penelitian dengan maksud untuk mengetahui bagaimana perlindungan terhadap konsumen PDAM terhadap rendahnya kualitas Air Minum dan juga bagaimana pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang diderita konsumen PDAM. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan. Jenis data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan data tersebut dianalisa dengan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan PDAM Tirta Handayani Gunungkidul bertanggung jawab terhadap pemenuhan air bersih bagi seluruh penduduk di masing-masing daerah. Namun pelayanan yang diberikan kepada konsumennya tidak memuaskan karena dalam penyediaan air bersih di tiap daerah tidak merata sehingga layanan yang mereka berikan merupakan layanan minimum karena nyaris tidak ada pesaing dalam hal penyediaan air bersih yang berdampak kepada konsumen untuk mendapatkan air bersih. Untuk menangani setiap kerugian konsumen sistem penyediaan air minum, maka harus disediakan solusinya seperti dengan menyediakan mobil tangki air secara cuma-cuma pada konsumen hingga pendistribusian air kembali pulih di kala musim kemarau. Pelanggan juga dapat menyelesaikan sengketanya melalui lembaga pengadilan atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen apabila pelanggan belum merasa puas atas penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh pelaku usaha. Adanya BPSK, maka penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan secara cepat, mudah, dan murah. Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Perlindungan Konsumen; Air; Perusahaan Daerah Air Minum