Pemenuhan Hak Atas Rasa Aman terhadap Warga D.I.yogyakarta oleh Aparat Kepolisian dari Tindak Pidana Klitih
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Di Yogyakarta maraknya tindakan kriminal ‘Klitih’ yang dilakukan anak-anak yang dilakukan di jalanan. Klitih sendiri yaitu perilaku agresivitas yang dilakukan dengan sengaja untuk melukai seseorang. Hal ini menjadi keresahan masyarakat di Yogyakarta karena mengancam hak atas rasa aman. Permasalahan ini, mendorong penelitian dengan 2 (dua) rumusan masalah 1) Bagaimana pemenuhan hak atas rasa aman oleh aparat Kepolisian D.I. Yogyakarta terhadap tindak pidana Klitih?; 2) Bagaimana Tinjauan hukum HAM terhadap Pemenuhan hak atas Rasa Aman masyarakat D.I. Yogyakarta dari tindak Pidana Klitih?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Data penelitian dikumpulkan melalui metode wawancara, dokumen, dan di analisis secara kualitatif. Hasil penelitan ini menunjukan kewajiban negara dalam memenuhi hak melalui kepolisian sebagai alat negara. Pemenuhan nantinya melalui kebijakan, program, anggaran yang disediakan, dan dampak yang ada sebagai indikator berhasil/tidaknya. Kenyataanya pemenuhan hak atas rasa aman itu masih belum berhasil dan menjadi suatu pelanggaran HAM karena adanya kegagalan Negara dalam memberikan hak rasa aman dari tindak pidana Klitih. Sedangkan tinjauan hukum HAM, memperlihatkan bahwa rasa aman merupakan hak asasi manusia dan merupakan tanggungjawab negara untuk memenuhinya hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam pasal 3 DUHAM, pasal 9 ICCPR, Pasal 28G UUD 1945, pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999.