Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dari Praktik Greenwashing dalam Iklan Kampanye Ramah Lingkungan
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas praktik greenwashing dalam iklan kampanye ramah lingkungan serta menganalisis tanggung jawab hukum pelaku usaha yang melakukan praktik tersebut. Fokus penelitian ini mencakup analisis terhadap perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen yang dirugikan akibat informasi menyesatkan dalam kampanye pemasaran ramah lingkungan, serta bentuk pertanggungjawaban hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, termasuk bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa praktik greenwashing bertentangan dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4
huruf c, Pasal 9, dan Pasal 10, yang mengatur hak konsumen atas informasi yang benar dan larangan bagi pelaku usaha untuk menyampaikan informasi yang bersifat menyesatkan. Praktik tersebut juga memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang timbul, baik dalam bentuk ganti rugi materiil maupun immateriil, dengan dasar prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan maupun tanggung jawab mutlak. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, mekanisme pengawasan yang efektif, serta peningkatan edukasi hukum bagi konsumen agar tercipta kepastian hukum yang menjamin keadilan dalam praktik periklanan yang berkelanjutan.