Pertimbangan Hakim Dalam Menerapkan Bunga Utang Piutang Yang Melebihi Batas Kepatutan (Studi Putusan Nomor 147/Pdt.G/2022/PN Dpk)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Putusan Nomor 147/Pdt.G/2022/PN Dpk, terlihat penerapan bunga utang piutang yang melebihi batas kepatutan. Pihak kreditor diduga memanfaatkan kesulitan debitor dengan menetapkan bunga tinggi sebesar 3,5% per bulan. Meskipun kedua pihak telah sepakat berdasarkan asas kebebasan berkontrak, ketentuan bunga yang terlalu tinggi dapat diperiksa ulang oleh pengadilan. Hakim dapat menilai dan mengoreksi bunga yang dianggap melebihi batas kepatutan untuk memastikan keadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sumber data sekunder berupa hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis difokuskan pada norma hukum yang berlaku, baik dalam peraturan perundang-undangan, doktrin, maupun yurisprudensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan bunga 3,5% per bulan tidak mencerminkan asas keadilan. Hakim seharusnya mempertimbangkan kepatutan, itikad baik, dan motif keuntungan agar putusan bermanfaat bagi masyarakat. Bunga yang melebihi kewajaran dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 1451 dan 1452 KUHPerdata, dengan restitutio in integrum, sehingga kreditur hanya berhak atas pokok utang. Ketiadaan regulasi untuk perjanjian non-bank menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan. Oleh karena itu, Mahkamah Agung perlu menetapkan pedoman dan batas maksimal suku bunga untuk menjamin keadilan dan perlindungan hukum yang seimbang.