Penggunaan Konsep Cadangan Waktu dan Crash Program dengan Jaringan Kerja PDM pada Proyek Konstruksi (Studi Kasus pada Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pertanahan DATI II Karanganyar)
Date
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Konsep cadangan waktu merupakan konsep yang mengatur kurun waktu proyek yang belum diperuntukkan (uncommitted) bagi kegiatan tertentu, sehingga dapat dipakai untuk memecahkan masalah proyek dalam aspek jadwal. Konsep cadangan waktu memuat kaidah-kaidah yang bukan hanya bersifat konseptual, tetapi juga berisi perhitungan- perhitungan teknis dan sistematis yang memungkinkan konsep cadangan waktu dinyatakan sebagai salah satu alternatif metode pengendalian. Penggunaan Konsep Cadangan waktu pada Proyek Pembangunan Kantor Pertanahan DATI II Karanganyar pada hari kerja ke 81 menunjukkan adanya keterlambatan pelaksanaan pekerjaan selama 28 hari atau sebesar 22,5H % dan total pelaksanaan proyek Perbaikan dengan memanfaatkan cadangan waktu berhasil mengurangi keterlambatan sebesar 6 hari (21,43%). Perbaikan dengan mengubah konstrain berhasil mengurangi keterlambatan sebesar 22 hari (78,57%). Perbaikan jadwal dapat mengatasi keterlambatan. Perbaikan jadwal dengan memanfaatkan cadangan waktu tidak memerlukan biaya percepatan karena tidak ada penambahan sumber daya. Perbaikan jadwal dengan mengubah konstrain memerlukan biaya percepatan sebesar Rp. 333.835,- untuk pembelian material. Analisis terhadap pemerataan tenaga kerja menghasilkan grafik dengan gradasi yang baik. Analisis terhadap kepadatan tenaga kerja menunjukkan tingkat produktivitas tenaga kerja tidak terganggu oleh kepadatan tenaga kerja.