Perpanjangan Masa Jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Ditinjau dari Perspektif Hukum Tata Negara
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi sebuah keadaan dimana belum pernah ada pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk jabatan gubernur DIY periode 1998- 2003,Sultan Hamengku Buwono X ditetapkan sebagai gubernur DIY melalui Sidang Rakyat I. Kemudian pada 2003, ditetapkan melalui Rapat Paripurna Fraksi-Fraksi DPRD DIY. Penetapan ini untuk mnduduki jabatan gubernur periode 2003-2008. Payung hukum penetpan karena seluruh fraksi yang ada di DPRD DIY sepakat untuk dilakukan penetapan.Pada 2008, payung hukum untuk penetapan Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur DIY, yaitu Undang-undang Keistimewaan (UUK).Permasalahan utama yang ingin di jawab dalam penelitian ini adalah tentang hal Apa yang melatar belakangi perpanjangan masa jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ditinjau dari perspektif hukum tata negara dan bagaimanakah perpanjangan masa jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ditinjau dari perspektif hukum tata negara.Penelitiann dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif,mengingat yang akan di bahas adalah mengenai perpanjangan masa jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ditinjau dari perspektif hokum tata Negara. Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa pasal 18B ayat (1) memberikan dasar konstiitusional kepada DIY untuk dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan umum yang berlaku untuk daerah-daerah lain di Indonesia. Perpanjangan masa jabatan gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ditinjau dari perspektif hokum tata Negara, khususnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 menyatakan bahwa Keistimewaann Daerah Istimewa Yogyakarta adalah tetap sedangkan system penyelenggaraan pemerintahannya tidak secara tegas diatur dalam undang- undang ini, untuk itu diperlukan aturan atau Undang-undang yang lebih jelas mengenai Keistimewaan Yogyakarta berikut tentang sistem penyelenggaraan pemerintahannya.